Fasilitator Outbound Jakarta Bersiap Mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi
- Admin
- Jul 16, 2017
- 2 min read

Tanggal 13 dan 14 Juli 2017 yang lalu, sekitar 45 orang fasilitator outbound Jakarta dan sekitarnya mengikuti workshop persiapan uji kompetensi sertifikasi profesi kepemanduan outbound (fasilitator experiential learning) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Experiential Learning Indonesia di Lubana Sengkol, Tangerang Selatan. Sejak tiga tahun terakhir, sertifikasi profesi ini sebuah topik pembicaraan yang mengundang ragam pendapat dikalangan penggiat dan praktisi outbound Jakarta dan juga di seluruh penjuru tanah air. Sebenarnya apa sih yang dibicarakan orang-orang tentang sertifikasi profesi ini ?
Pada dasarnya sertifikasi profesi adalah adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Kategori mampu atau kompeten terhadap suatu pekerjaan ini tentunya berdasarkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Di Indonesia, standarisasi ini lebih akrab dikenal dengan istilah SKKNI (standar kompetensi kerja nasional Indonesia) yang disahkan melalui surat keputusan Menteri terkait. SKKNI diberlakukan sebagai acuan untuk ukuran kelayakan seseorang dalam melakukan pekerjaannya secara spesifik. Selain bertujuan agar seseorang mampu bekerja sesuai standar, dalam bahasan makro, standarisasi ini dilatarbelakangi agar para professional / pekerja memiliki daya saing dalam arus perekonomian dunia yang sudah mulai memasuki era pasar bebas.
Di Indonesia, proses sertifikasi ini menjadi urusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga ini adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Dalam industri experiential learning, SKKNI yang sudah diterbitkan adalah SKKNI kepemanduan outbound / fasilitator experiential learning. SKKNI kepemanduan outbound ini ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No : KEP 329/MEN/XII/2011.
Ada sembilan unit kompetensi dalam SKKNI kepemanduan outbound / fasilitator experiential learning, antara lain :
Merencanakan program kegiatan rekreasi
Merencanakan kegiatan pembelajaran
Mengatur sumber daya untuk program
Melaksanakan program kegiatan rekreasi
Melaksanakan program kegiatan pembelajaran
Memandu kegiatan tali rendah
memandu kegiatan tali tinggi
Menganalisa resiko dalam kegiatan
Menolong korban
Silahkan download disini untuk mengetahui SKKNI kepemanduan outbound dengan lengkap

Workshop yang diikuti oleh para fasilitator outbound jakarta dan sekitarnya ini merupakan salah satu persiapan yang diberikan oleh Asosiasi Experiential Learning Indonesia (AELI) dalam rangkaian uji kompetensi yang akan diikuti oleh 200 anggota AELI pada bulan Agustus 2017. Uji kompetensi kali ini akan diikuti oleh para fasilitator outbound Jakarta dan juga diikuti fasilitator outbound anggota AELI Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi Selatan.
Uji kompetensi yang memiliki 3 jenjang ini (muda, madya dan utama) akan digelar di Jakarta, Bali dan Makassar
Comments